Akta Van Dading Muncul di Sengketa Lahan Kalisari Surabaya

oleh -54 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
Akta Van Dading Terungkap dalam RDP Sengketa Lahan Kalisari

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sengketa lahan seluas sekitar 7.280 meter persegi di Kelurahan Kalisari, Surabaya, memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (29/9/2026), muncul dokumen Akta Van Dading atau kesepakatan perdamaian antara pihak yang bersengketa.

Dokumen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan sengketa tiga persil Letter C Nomor 700 yang diklaim milik Pujiono Sutikno.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti pengaduan Pujiono terkait lahan tersebut.

“Hari ini kami memfasilitasi rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti aduan warga, dalam hal ini Pak Pujiono Sutikno,” kata Yona seusai RDP di Gedung DPRD Surabaya.

Persoalan bermula dari munculnya klaim atas Persil Nomor 473 seluas 2.310 meter persegi atas nama Asifah. Persil tersebut disebut berada di lokasi yang diklaim sebagai bagian dari lahan Pujiono.

Sengketa kemudian bergulir ke pengadilan. Pihak Asifah dinyatakan menang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Letak Persil Nomor 473 itu berada tepat di persil Pak Pujiono Sutikno. Dari situlah kemudian muncul gugatan,” ujar politikus Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu.

Dalam RDP, pihak Pujiono juga mempertanyakan penerbitan surat keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh pihak kelurahan.

Persoalannya, Persil Nomor 473 disebut sebelumnya tidak tercatat. Karena itu, penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam rapat.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana pihak kelurahan bisa mengeluarkan surat keterangan Letter C tersebut, sementara Persil Nomor 473 sebelumnya disebut tidak pernah ada,” kata Yona.

Di tengah pembahasan itu, muncul Akta Van Dading yang disebut berisi kesepakatan perdamaian antara Pujiono dan Asifah. Dokumen tersebut ditandatangani di hadapan sekretaris kelurahan.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar di Surabaya Dewan Dorong Adanya Perda

Menurut Yona, dokumen itu menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Surabaya dalam merekomendasikan penerbitan Letter C baru.

Yang menarik, keberadaan Akta Van Dading tersebut disebut baru diketahui kuasa hukum Pujiono saat RDP berlangsung.

“Di dalam ruang sidang tadi terungkap fakta bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru mengetahui adanya kesepakatan bersama atau Akta Van Dading,” ungkap Yona.

Pujiono disebut mengaku tidak pernah bertemu dengan Asifah. Namun, saat ditunjukkan dokumen tersebut, Pujiono membenarkan tanda tangan yang tercantum di dalamnya.

Yona kemudian menyinggung Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Menurut dia, pengakuan atas tanda tangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat dokumen kesepakatan tersebut.

“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa itu benar tanda tangannya,” ujarnya.

Komisi A DPRD Surabaya belum mengambil kesimpulan akhir terkait sengketa tersebut. Dewan masih perlu mencocokkan dokumen dengan kondisi serta batas fisik lahan di lapangan.

Setelah masa reses, Komisi A berencana melakukan peninjauan lokasi bersama pihak kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan Kantor Pertanahan Surabaya II.

“Perkara ini belum selesai hari ini. Kami akan menindaklanjutinya dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batas-batas tanah secara langsung,” kata Yona.

Yona juga menyarankan pihak Pujiono menempuh jalur hukum apabila masih keberatan dengan kesepakatan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk melawan putusan pengadilan, harus ditempuh melalui putusan pengadilan pula,” pungkasnya.

Dengan demikian, RDP belum mengakhiri sengketa lahan Kalisari. Pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen akan menjadi langkah berikutnya untuk mencocokkan riwayat administrasi dengan kondisi fisik tanah. (FRI)