KILASAJTIM.COM, Surabaya – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur disebut diamankan Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Tiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Informasi yang dihimpun, ketiganya diamankan setelah keluar dari tempat hiburan malam di Surabaya. Ketiganya kini disebut menjalani rehabilitasi.
Namun, Gerindra Jawa Timur masih menunggu kepastian resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan partai menghormati proses hukum jika informasi tersebut benar.
“Kami menunggu informasi resmi dari kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma, Rabu (30/9/2026).
Kharisma mengatakan Gerindra memiliki aturan internal bagi kader yang tersangkut proses hukum, termasuk perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, kader yang terlibat proses hukum dapat dinonaktifkan sementara hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” ujarnya.
Meski demikian, Kharisma menegaskan partai belum mengambil kesimpulan terkait tiga kader tersebut. Gerindra masih menunggu informasi resmi dan proses hukum dari aparat.
“Kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Keterangan Gerindra ini disampaikan di tengah informasi mengenai pengamanan tiga anggota DPRD tersebut oleh Polrestabes Surabaya. Kepastian mengenai perkara dan proses hukum mereka masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian. (cit)
