KILASJATIM.COM, Lumajang – Gunung Semeru erupsi pada Senin (28/9/2026) malam. Erupsi pukul 21.01 WIB itu disertai suara dentuman yang terekam kamera CCTV pemantauan.
Dentuman terdengar sekitar pukul 21.02.22 WIB, atau sekitar satu menit setelah erupsi.
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM Rita Susilawati mengatakan suara tersebut berasal dari aktivitas erupsi.
“Suara dentuman karena terjadinya erupsi,” kata Rita dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rita, dentuman saat erupsi merupakan fenomena yang dapat terjadi. Namun, tidak semua letusan gunung api disertai suara tersebut.
“Biasa terjadi. Kadang erupsi Gunungapi dapat disertai dengan dentuman, kadang tidak,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru PVMBG, erupsi menghasilkan kolom abu sekitar 600 meter di atas puncak atau mencapai sekitar 4.276 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang dan bergerak ke arah barat daya.
Erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi sekitar 2 menit 9 detik.
Gunung Semeru saat ini masih berstatus Level III (Siaga).
PVMBG mengimbau masyarakat di sekitar lereng Semeru tetap tenang dan waspada serta mematuhi batas aman yang telah ditetapkan.
Masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga 13 kilometer dari puncak.
Warga juga diminta tidak beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai Besuk Kobokan karena kawasan tersebut berpotensi terdampak perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 17 kilometer.
Selain itu, aktivitas masyarakat dilarang dalam radius 5 kilometer dari kawah atau puncak Semeru karena rawan lontaran batu pijar.
PVMBG juga meminta masyarakat mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang sungai atau lembah yang berhulu di puncak Semeru, terutama Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
Selama status Semeru masih Level III, masyarakat dan wisatawan diminta mengikuti rekomendasi PVMBG dan tidak memasuki zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbahaya. (cit)
