KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Bondowoso mencapai 6,7 persen. Angka tersebut melampaui target capaian Bondowoso tahun 2026 sebesar 5,54 persen. Sementara capaian Jawa Timur saat ini berada di angka 12,7 persen, dengan target nasional sebesar 30 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso, Ghozal Rawan, mengatakan capaian tersebut menjadi modal untuk terus memperluas aktivasi IKD di tengah masyarakat.
“Posisi kita sekarang di 6,7 persen. Capaian ini sudah di atas target tahun 2026 yang sebesar 5,54 persen,” kata Ghozal Rawan.
Meski telah melampaui target, Dispendukcapil tidak berhenti melakukan percepatan. Strategi jemput bola terus dijalankan dengan memperluas cakupan pelayanan, sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Dispendukcapil.
Menurut Ghozal, pelayanan jemput bola juga diarahkan ke lingkungan pemerintah daerah serta masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat cakupan aktivasi IKD.
Selain jemput bola, Dispendukcapil juga mengoptimalkan peran kecamatan dan pemerintah desa. Menurut Ghozal, keberadaan pemerintah desa menjadi penting karena masyarakat lebih banyak berada di tingkat desa.
“Peran kecamatan dan pemerintah desa kita optimalkan. Masyarakat rata-rata berada di tingkat desa, sehingga pelayanan harus semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Aktivasi IKD sendiri dapat dilakukan melalui pelayanan di tingkat kecamatan maupun secara mandiri dengan datang langsung ke kantor Dispendukcapil. Namun, proses aktivasi tetap dilakukan dengan menghadirkan pemohon secara langsung di hadapan petugas.
Di tengah percepatan tersebut, Ghozal juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dispendukcapil.
Ia menyebut terdapat oknum yang menghubungi masyarakat melalui telepon maupun WhatsApp dengan mengaku sebagai petugas dan menawarkan bantuan aktivasi IKD. Dalam modus tersebut, masyarakat kemudian diminta memberikan nomor identitas maupun data pribadi.
“Ini perlu diwaspadai. Aktivasi IKD jangan dilakukan dengan memberikan data kepada orang yang menghubungi melalui telepon atau WhatsApp dan mengaku sebagai petugas. Ada pihak-pihak tertentu yang bisa menyalahgunakan data tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, aktivasi IKD harus dilakukan melalui mekanisme resmi dengan petugas yang berwenang. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membagikan data kependudukan maupun informasi pribadi.
Lebih jauh, keberadaan IKD juga berkaitan dengan pengembangan digitalisasi layanan perlindungan sosial. IKD menjadi salah satu bagian penting dalam proses digitalisasi pelayanan masyarakat, termasuk dalam akses terhadap program perlindungan sosial.
Ghozal menjelaskan, masyarakat yang memiliki smartphone dan mampu mengoperasikannya dapat memanfaatkan layanan digital secara mandiri. Sedangkan masyarakat yang belum memahami penggunaan teknologi dapat memperoleh pendampingan melalui agen perlindungan sosial yang nantinya membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.
“Harapannya semua unsur masyarakat, termasuk ASN, bisa ikut menjadi agen untuk membantu mempercepat cakupan digitalisasi perlindungan sosial,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang mengalami kendala karena perangkat rusak atau berganti telepon seluler, Dispendukcapil juga menyiapkan mekanisme pelayanan melalui petugas sehingga persoalan akses IKD dapat ditangani sesuai prosedur.
Sementara itu, percepatan digitalisasi kependudukan juga menjadi perhatian di tingkat Provinsi Jawa Timur. Dalam rapat koordinasi pada 24 September 2026, seluruh kabupaten/kota yang masuk dalam program percepatan diarahkan untuk bersama-sama memperluas cakupan digitalisasi.
Bondowoso menjadi salah satu daerah yang terus melakukan percepatan tersebut. Dispendukcapil memastikan strategi jemput bola, penguatan peran kecamatan dan desa, serta edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan agar pemanfaatan IKD semakin luas.
“Sekarang semua kabupaten dan kota yang masuk program ini harus mengikuti percepatan. Tidak ada kabupaten/kota di Jawa Timur yang tertinggal,” pungkas Ghozal.(wan)
