400 Ribu Data Haji Invalid, Masa Tunggu Faktual Kini Jadi 14 Tahun

oleh -56 Dilihat
Oleh
Redaksi
Reporter
Foto: dok kilasjatim.com

KILASJATIM.COM, Jakarta – Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia kini rata-rata 14 tahun secara faktual. Angka itu didapat setelah Kementerian Haji dan Umrah memvalidasi 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan data menjadi bagian dari upaya pemerintah memangkas antrean haji yang selama ini tercatat panjang.

Hal itu disampaikan Dahnil setelah mendampingi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan perkembangan penyelenggaraan haji kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Dahnil, Prabowo mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk terus mencari formula guna memperpendek masa tunggu jemaah.

“Presiden menyampaikan langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean didukung penuh dan terus mencari formula,” kata Dahnil.

Dahnil menjelaskan masa tunggu haji sebelumnya secara nasional pernah mencapai rata-rata 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan antrean hingga angka administratif turun menjadi rata-rata 26 tahun.

Namun, angka tersebut dinilai belum menggambarkan kondisi antrean secara faktual. Pemerintah kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap data jemaah yang tercatat dalam sistem antrean.

Dari 5,7 juta data yang divalidasi, ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid.

“Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” ujar Dahnil.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menghitung kembali masa tunggu berdasarkan jumlah jemaah yang secara faktual masih berada dalam antrean.

Setelah proses validasi dan penghitungan ulang, Dahnil menyebut masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini rata-rata menjadi 14 tahun.

Baca Juga :  DPP APWI Berikan Penghargaan Kepada Gubenur Jatim Berkontribusi Pengembangan Kompetensi SDM ASN

“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” katanya.

Dengan demikian, kata Dahnil, terdapat perubahan angka masa tunggu dari sebelumnya 49 tahun, kemudian 26 tahun secara administratif, menjadi rata-rata 14 tahun berdasarkan penghitungan faktual terbaru.

Pemerintah masih akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut ditujukan agar jumlah jemaah dalam daftar tunggu dan informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat. (cit)