KILASJATIM.COM, Malang – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Malang memberikan pendampingan kepada sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
Pendampingan terhadap siswa SMPN 18 Malang tersebut dilakukan Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, Sabtu (26/9/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan siswa yang diduga menjadi korban memperoleh pendampingan dan pemulihan. Di sisi lain, proses penanganan perkara dugaan kekerasan di sekolah tersebut masih didalami oleh Polresta Malang Kota.
Ganis mengatakan, pendampingan diperlukan agar anak yang terkait perkara tetap mendapatkan dukungan selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengingatkan para siswa agar tetap melanjutkan pendidikan.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan, mendukung adik-adik yang menjadi korban agar terus belajar dan terus sekolah, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik,” ujar Ganis.
Menurut Ganis, penanganan perkara yang melibatkan anak tidak cukup hanya dilihat dari sisi hukum. Kondisi psikologis, pendidikan, serta kebutuhan anak juga perlu mendapatkan perhatian.
Karena itu, keterlibatan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang dinilai penting dalam memastikan pendampingan berjalan secara menyeluruh.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan identifikasi untuk memastikan jumlah siswa yang diduga menjadi korban, kondisi luka, kronologi kejadian, serta kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Selain dua anak yang mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan keterangannya akan ditindaklanjuti,” jelas Ganis.
Informasi sementara menyebut terdapat siswa yang mengalami luka lebam hingga pendarahan. Salah satu siswa yang menjalani pemeriksaan juga merupakan peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa inklusi.
Namun, kepolisian belum menyimpulkan jumlah korban maupun kondisi luka secara keseluruhan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk memperoleh informasi dan bukti yang diperlukan.
Ganis menegaskan, proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh Polresta Malang Kota berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Ia juga mengimbau korban maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di sekolah agar tidak takut menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menanganinya kalau tidak disampaikan,” tegasnya.
Polisi Lakukan Visum dan Pemeriksaan Saksi
Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban serta pihak lain yang mengetahui dugaan kejadian tersebut.
Selain meminta keterangan, penyidik juga melakukan pemeriksaan medis melalui visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait dan melakukan proses visum. Hasilnya masih dalam proses,” kata Khusnul.
Khusnul menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan. Seluruh keterangan dan alat bukti yang diperoleh nantinya dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Ketentuan mengenai perlindungan anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Pendampingan kepada siswa SMPN 18 Kota Malang menjadi bagian dari upaya memastikan anak yang terkait dalam perkara memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan selama proses hukum berjalan.
Di sisi lain, proses penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan langkah hukum diambil berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diperoleh.(TQI)
