Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Mulai Ditempatkan 25 September

oleh -29 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai dilakukan paling lambat 25 September 2026. (Foto: @ferry.juliantono)

KILASAJTIM.COM, Surabaya – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai dilakukan paling lambat 25 September 2026. Setelah proses verifikasi dan evaluasi rampung, personel akan ditempatkan langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Target tersebut disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Ferry mengatakan proses verifikasi dan validasi saat ini menjadi tahapan penting sebelum penempatan dilakukan. Evaluasi juga berjalan paralel dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jika verifikasi dan validasi selesai, kemudian evaluasi bersama BPKP rampung dan berita acara serah terima selesai, maka per 25 September penempatan atau deploy bisa dilakukan PT Agrinas,” kata Ferry dalam video yang diunggah di akun Instagram @ferry.juliantono, dikutip Kamis (17/9/2026).

Selain penempatan, pemerintah juga membahas besaran gaji dan tunjangan bagi para manajer KDKMP. Keputusan mengenai hal tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan agar proses operasional koperasi tidak tertunda.

Kepala BP BUMN Dony Oskaria meminta seluruh proses diselesaikan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Menurut Dony, penentuan personel nantinya diserahkan kepada Agrinas. Perusahaan tersebut dinilai telah memiliki pemetaan koperasi yang siap menjalankan operasional di lapangan.

“Saya tidak mau prosesnya berlarut-larut. Penentuan orang dan lainnya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui posisi koperasi yang siap beroperasi,” ujar Dony.

Jika target tersebut terealisasi, penempatan manajer pada akhir September akan menjadi salah satu tahapan penting menuju operasional KDKMP di lapangan. Artinya, setelah struktur pengelola terbentuk, koperasi-koperasi yang dinyatakan siap dapat mulai bergerak menjalankan kegiatan usahanya. (cit)

Baca Juga :  Peringatan Hakordia 2024, Begini yang Disampaikan Pjs. Bupati Sidoarjo