KILASJATIM.COM, Bondowoso — Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9/2026).
JPU KPK menilai Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan, serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut pidana finansial yang berat terhadap terdakwa.
“Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” terang JPU KPK, Palupi Wiryawan, di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tak hanya itu, Maidi turut dituntut membayar denda sebesar Rp205 juta subsider 90 hari kurungan jika denda tersebut tidak dilunasi.
Pertimbangan Hukum JPU KPK
Dalam analisis hukumnya, JPU memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan:
Hal yang memberatkan: Terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan: Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Modus Pemerasan Berkedok Dana CSR Perizinan
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak swasta yang sedang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam pelaksanaannya, Maidi diduga memanfaatkan skema Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihimpun melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.
Sejumlah aliran dana yang berhasil diungkap jaksa di persidangan meliputi:
PT Hemas Buana Indonesia: Dimintai uang terkait izin pembangunan perumahan dan rumah sakit. Awalnya diminta Rp900 juta, lalu disepakati menjadi Rp600 juta.
PT Wisesa Berkah Mandiri & PT Wisesa Berkah Abadi: Permintaan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada pemilik perusahaan, Joko Wijayanto, terkait izin pembangunan perumahan.
Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun: Permintaan dana Rp350 juta berkedok CSR untuk izin akses jalan, yang disalurkan lewat rekening CV Sekar Arum.
Secara keseluruhan, jaksa mencatat total dana pemerasan yang dihimpun mencapai Rp1,7 miliar.
Dugaan Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
Selain pemerasan perizinan, Maidi didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah. Salah satu item penerimaan berasal dari proyek pemeliharaan jalan Paket II bernilai Rp5,1 miliar dengan kesepakatan fee 4% atau sekitar Rp200 juta. Akumulasi total penerimaan dari para terdakwa diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Tanggapan Terdakwa dan Agenda Sidang Selanjutnya Menanggapi tuntutan tinggi dari jaksa KPK, Maidi memilih pasrah dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.
“Menunggu proses karena masih panjang,” ujar Maidi singkat saat berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Maidi maupun tim penasihat hukumnya.(pur)
