KILASAJTIM.COM, Surabaya – Peredaran rokok ilegal masih marak di Jawa Timur. Hingga triwulan III 2026, Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim menyita 284,01 juta batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut berasal dari 1.568 penindakan sepanjang 2026. Angkanya meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 213,86 juta batang dari 1.336 penindakan.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim sekaligus Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Max Darmawan mengatakan peningkatan penindakan mencapai 33 persen. Sementara potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal sepanjang 2026 mencapai Rp 254,36 miliar.
“Artinya ada kenaikan 33 persen dan total kerugian negara selama 2026 dari rokok ilegal sebanyak Rp 254,36 miliar,” kata Max yang dikutip, Kamis (17/9/2026).
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih berupa peredaran rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Dari seluruh rokok yang ditindak, mayoritas merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), mencapai sekitar 98,06 persen atau 283,93 juta batang. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya sekitar 5.448 batang.
Meski penindakan terus dilakukan, peredaran rokok ilegal masih ditemukan secara terbuka di lapangan. Karena itu, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan.
Max mengatakan penindakan yang dilakukan diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Penindakan rokok ilegal itu tindakan yang terus-menerus kita laksanakan dan diharapkan menimbulkan deterrent effect,” ujarnya.
Menurut Max, meningkatnya jumlah penindakan dari tahun ke tahun diharapkan membuat pelaku berpikir ulang sebelum menjalankan bisnis rokok ilegal.
“Penindakan rokok ilegal semakin meningkat tiap tahunnya. Diharapkan itu membuat mereka yang melakukan berpikir ulang,” katanya.
Dengan penindakan yang terus dilakukan, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara yang hilang akibat pelanggaran cukai. (cit)
