Kursi DPRD Sidoarjo yang Ditinggalkan Bambang Riyoko Belum Terisi, PAW Belum Diajukan

oleh -428 Dilihat
Oleh
TAMA

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kursi anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditinggalkan almarhum Bambang Riyoko hingga kini masih kosong. Hampir dua bulan setelah Bambang Riyoko meninggal dunia, proses pergantian antarwaktu (PAW) belum diajukan oleh partai politik yang menaunginya.

Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan PAW dari PDI Perjuangan. Kondisi tersebut membuat DPRD Sidoarjo belum dapat meneruskan tahapan pergantian anggota legislatif tersebut.

“Masih belum terima surat usulan apa pun dari partai yang bersangkutan,” kata Hari, Senin (14/9/2026).

Ketua DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Suyarno, membenarkan bahwa proses PAW Bambang Riyoko belum dibahas di internal partai. Bahkan, belum ada nama calon pengganti yang disiapkan untuk diajukan dalam proses pergantian antarwaktu tersebut.

“Belum ada proses, Mas,” ujar Suyarno. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan proses PAW tersebut belum dibahas di internal partai.

Mekanisme PAW Berdasarkan Perolehan Suara

Sementara itu, Komisioner KPU Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD tidak sepenuhnya menjadi kewenangan partai untuk menentukan calon pengganti.

Calon pengganti ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara pada pemilu. Dengan demikian, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya memiliki posisi untuk menggantikan anggota DPRD yang berhenti karena meninggal dunia, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Yang pasti regulasinya seperti itu, yang menggantikan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” kata Haidar.

Berdasarkan hasil perolehan suara, posisi setelah Bambang Riyoko ditempati Samsul Hadi. Selanjutnya terdapat Arif Yulianto, Endang, dan Nadia Hutagalung.

Meski demikian, urutan perolehan suara tersebut masih harus diverifikasi KPU Sidoarjo. Verifikasi diperlukan untuk memastikan calon pengganti memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Baca Juga :  Kemenkominfo: JMSI Penting dan Perlu

Salah satu aspek yang akan diperiksa adalah status keanggotaan calon di partai politik. Apabila calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya tidak lagi memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan kepada calon dengan perolehan suara terbanyak setelahnya.

KPU Tunggu Surat dari DPRD Sidoarjo

Haidar menjelaskan, KPU Sidoarjo baru dapat menjalankan tahapan verifikasi setelah menerima surat dari DPRD Sidoarjo. Sementara itu, DPRD masih menunggu surat usulan PAW dari partai politik terkait.

Menurut Haidar, tidak terdapat batas waktu tertentu bagi partai politik untuk mengajukan PAW setelah seorang anggota DPRD meninggal dunia.

Setelah surat dari DPRD diterima, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan proses sesuai kewenangannya.

“Kalau KPU sifatnya menunggu setelah masuk, baru lima hari kerja,” ujar Haidar.

Dengan belum adanya surat usulan dari PDI Perjuangan, kursi DPRD Sidoarjo yang sebelumnya ditempati Bambang Riyoko masih kosong. Proses PAW baru dapat berjalan setelah tahapan internal partai dan pengajuan resmi kepada DPRD dilakukan.(TAM)