43,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Diperkuat

oleh -47 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 64,2 miliar dimusnahkan di Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengapresiasi penindakan tersebut, tetapi meminta pengawasan peredaran rokok ilegal diperkuat.

Yona mengatakan pemusnahan barang bukti tidak boleh menjadi akhir dari pemberantasan rokok ilegal. Pengawasan di lapangan perlu dilakukan secara berkelanjutan hingga tingkat masyarakat.

“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat,” kata Yona di DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Politikus Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai peredaran rokok tanpa pita cukai juga berpotensi menggerus penerimaan negara. Dalam penindakan tersebut, potensi penerimaan yang diselamatkan disebut mencapai sekitar Rp 36 miliar.

Menurutnya, penerimaan cukai dan pajak rokok berkaitan dengan kemampuan negara membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp 36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti,” ujarnya.

Satpol PP Diminta Gencarkan Operasi

Cak Yebe mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait meningkatkan operasi terhadap peredaran rokok ilegal.

Namun, ia meminta penertiban tetap dilakukan secara humanis. Penegakan aturan, kata dia, harus tegas tanpa mengabaikan penghormatan terhadap masyarakat.

“Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” katanya.

Selain penindakan, Cak Yebe menilai edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal perlu diperluas hingga tingkat kelurahan dan kampung.

Pedagang dan masyarakat perlu memahami perbedaan rokok legal dan ilegal. Edukasi itu juga dinilai penting agar pelaku usaha tidak terlibat dalam distribusi rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar di Surabaya Dewan Dorong Adanya Perda

“Pedagang dan masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Ikut Awasi

Cak Yebe juga mengajak masyarakat ikut melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan petugas karena jalur distribusi barang ilegal dapat bergerak melalui berbagai jaringan.

Ia mendorong sinergi Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian, dan unsur terkait terus dijaga. Komisi A DPRD Surabaya, lanjutnya, siap mendorong penguatan koordinasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Ketika pengawasan kuat, masyarakat teredukasi dan aparat bergerak cepat, ruang peredaran rokok ilegal akan semakin sempit,” pungkasnya.

Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran produk tanpa pita cukai sekaligus menjaga potensi penerimaan negara. (FRI)