KILASJATIM.COM, Surabaya – Polisi menetapkan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat kecelakaan maut di pusat Kota Surabaya, sebagai tersangka. ENR sebelumnya dipastikan positif alkohol saat berkendara.
Kecelakaan itu terjadi di dua lokasi pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Rangkaian kecelakaan tersebut berujung pada meninggalnya RPK (25), yang saat itu sedang menaikkan barang ke mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulton mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti terkait kecelakaan.
Selain hasil pemeriksaan menggunakan breathalyzer yang menunjukkan ENR positif alkohol, polisi juga memastikan tidak ditemukan masalah teknis pada kendaraan.
“Dari hasil TKP kami langsung melakukan pengecekan dengan metode tiup dan hasilnya positif,” kata Sulton, Senin (24/8/2026).
Sebelum menabrak RPK, Outlander bernopol L 1049 OO yang dikemudikan ENR lebih dulu menabrak taksi listrik VinFast di Jalan Taman Apsari. Setelah kejadian itu, ENR meninggalkan lokasi.
Mobil kemudian melaju ke Jalan Gubernur Suryo. Di kawasan depan Grahadi, Outlander kembali mengalami kecelakaan dan menabrak RPK yang sedang memuat barang ke mobil pikap Mitsubishi L300.
RPK mengalami luka berat dan dilarikan ke UGD RSUD dr Soetomo. Namun, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Polisi menyebut ENR saat kejadian mengemudi seorang diri. Dia juga tidak membawa dokumen berkendara.
Kendaraan yang terlibat, yakni Mitsubishi Outlander, taksi listrik VinFast, dan Mitsubishi L300, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
ENR kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Satlantas Polrestabes Surabaya sebagai tersangka. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kecelakaan tersebut, termasuk kondisi pengemudi saat berkendara hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. (cit)
