KILASJATIM.COM, Malang – Seorang pria berinisial RP (31) ditangkap polisi setelah kedapatan menuntun sepeda motor yang diduga hasil curian di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Sepeda motor Honda Vario 150 milik korban berhasil diamankan. Sementara itu, seorang rekan RP yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berhasil melarikan diri dan kini masih diburu polisi.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial KJ (68) sedang membuat saluran irigasi di area persawahan. Korban memarkir sepeda motor miliknya tidak jauh dari lokasi bekerja.
Namun, ketika hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motor Honda Vario 150 tahun 2015 dengan nomor polisi N 2462 EBU sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian bersama seorang saksi melakukan pencarian di sekitar lokasi. Sekitar tiga kilometer dari tempat kendaraan semula diparkir, petugas bersama warga menemukan RP tengah menuntun sepeda motor tersebut.
Kondisi rumah kunci sepeda motor diketahui telah mengalami kerusakan. RP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Beraksi Berdua
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga RP tidak menjalankan aksinya seorang diri. Seorang rekannya diduga terlibat dalam pencurian tersebut, namun berhasil melarikan diri saat aksi mereka diketahui warga.
Budiono menjelaskan, RP diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi. Sementara rekannya bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah dipersiapkan.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Budiono, Minggu (23/8/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario 150, dua buah obeng, dan satu kunci busi.
RP kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut sekaligus memburu rekan RP yang melarikan diri.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polres Malang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang relatif sepi seperti area persawahan.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta memeriksa kondisi kunci dan perangkat pengaman kendaraan sebelum meninggalkannya.
Polisi juga mengingatkan warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(TQI)
