Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat, 21 Agustus 2026 (Foto : Polres Pasuruan)
KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.
Lima perkara tersebut terjadi dalam rentang 10–11 Agustus 2026 dan masing-masing telah dibuatkan laporan polisi. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Abast, sejumlah perkara memiliki pola kejadian yang hampir serupa. Pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.
“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” terangnya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan oleh sekelompok orang.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang tengah melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sekelompok orang. Keduanya kemudian mengalami pengeroyokan.
Penyidik telah mengamankan dua tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Perkara ini berkaitan dengan aksi kekerasan dan perusakan yang diduga terjadi setelah bentrokan antarkelompok suporter.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan kekerasan serta merusak sejumlah kendaraan dinas dan fasilitas kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, tiga unit kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kekerasan dan perusakan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Sementara itu, kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Dari lima perkara tersebut, total tujuh tersangka diproses secara hukum dengan penerapan pasal yang disesuaikan dengan konstruksi masing-masing perkara.
Di antaranya, penyidik menerapkan Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Abast.
Polres Pasuruan memastikan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian di jalur Malang–Surabaya tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.(ara)
