Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar

oleh -311 Dilihat
Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun dalam Kasus Suap dan Gratifikasi. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM. COM, Sidoarjo – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi. Selain hukuman badan, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp6,762 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026). Majelis menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut, dan melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Sugiri telah terbukti di persidangan. Selain pidana penjara, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Jika nilai harta tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Sugiri belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan lingkungan sosial.

Terima Uang untuk Pertahankan Jabatan Direktur RSUD
Perkara ini bermula dari dugaan penerimaan uang oleh Sugiri saat menjabat Bupati Ponorogo. Berdasarkan fakta persidangan, ia terbukti menerima sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar Yunus tetap dipertahankan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Baca Juga :  9.400 Jemaah Umrah Jatim Tertahan di Arab Saudi

Selain itu, Sugiri juga dinyatakan menerima aliran dana dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.

Pengusaha Sucipto disebut menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Berawal dari OTT KPK
kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto.

KPK menduga Yunus menyiapkan dana hingga Rp1,25 miliar untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Dana itu disalurkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT dilakukan saat penyerahan tahap ketiga senilai Rp500 juta.

Selain dugaan jual beli jabatan, perkara ini juga mencakup dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Sebelumnya, dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyuap Sugiri untuk memperoleh proyek di RSUD Ponorogo.

Sugiri Masih Pikir-pikir
Usai mendengar putusan, Sugiri menyatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum.

“Saya masih pikir-pikir. Nanti saya bahas dulu dengan kuasa hukum,” kata Sugiri usai sidang.

Suasana sidang sempat diwarnai tangis sejumlah pendukung Sugiri. Beberapa di antaranya tampak kecewa setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap mantan Bupati Ponorogo tersebut. (cit)