KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus dugaan pencabulan terhadap atlet menembak di bawah umur yang menyeret mantan pengurus Perbakin Surabaya berinisial JL kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) dari penyidik PPA Polrestabes Surabaya pada Kamis (13/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan penerimaan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. Usai menjalani pelimpahan, tersangka JL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Yogi.
Selain menerapkan KUHP baru, penyidik sebelumnya juga melapis perbuatan tersangka dengan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Manfaatkan Otoritas Pelatih dan Hukuman Fisik
Dugaan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban, DP (15), yang merupakan seorang atlet menembak remaja, memberanikan diri melapor kepada pihak keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak awal tahun 2026, tak lama setelah korban naik ke divisi latihan lanjutan.
Sebagai pelatih senior, tersangka JL memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk mendekati sekaligus mengintimidasi korban. Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain dengan memberikan sanksi atau hukuman fisik apabila hasil latihan korban dinilai tidak memenuhi standar.
Puncak aksi keji tersebut terjadi pada Maret 2026 di sebuah hotel di Surabaya. Dengan dalih memberikan hukuman latihan, JL membawa korban ke dalam kamar hotel, melucuti pakaiannya, dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Korban yang sempat melakukan perlawanan akhirnya berhasil melarikan diri hingga kemudian menceritakan musibah tersebut kepada orang tuanya.
Keluarga Tolak Damai, Korban Alami Trauma Berat
Ayah korban, JPF, menegaskan bahwa pihak keluarga menolak keras segala bentuk upaya damai atau islah yang sempat ditawarkan oleh pihak pelaku. Keluarga menuntut agar proses hukum berjalan seadil-adilnya dan menindak tegas perbuatan tersangka.
“Imbas dari kejadian biadab ini membuat psikologi anak saya trauma berat. Sekarang dia sudah tidak bersedia lagi untuk datang latihan menembak,” ungkap JPF dengan nada prihatin.
Kini, kasus tersebut berada di tangan Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap digulirkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya guna memberikan keadilan bagi korban.(ara)
