KILASJATIM.COM, Surabaya – Arisan online fiktif yang merugikan sekitar 140 korban dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar dibongkar Ditres Siber Polda Jawa Timur. Polisi menangkap pemilik arisan berinisial JNK yang menjalankan aksinya selama setahun.
Kasus tersebut berlangsung sejak Juni 2025 hingga Juni 2026. Korbannya tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk lima orang dari Jawa Timur.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan JNK mencari korban melalui promosi di media sosial. Pelaku mengklaim arisan yang ditawarkan memiliki legalitas dan sertifikat sehingga terlihat meyakinkan.
Anggota juga dijanjikan keuntungan hingga 10 persen, tergantung program arisan yang dipilih.
“Calon anggota yang tertarik akan diarahkan masuk grup WhatsApp sesuai program. Mereka juga diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, dan akun media sosial,” kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, JNK dibantu tiga admin berinisial SLC, SWA, dan NH. Mereka bertugas memverifikasi data anggota, melakukan promosi, mengelola grup WhatsApp, hingga mengingatkan member untuk membayar.
Polisi juga menemukan modus lain untuk membuat arisan terlihat berjalan normal. Pelaku menggunakan nama member berinisial YO untuk mengisi slot kosong atau slot fiktif.
Dengan cara itu, calon korban melihat seolah-olah arisan memiliki banyak anggota dan berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Bimo, pelaku juga memasang berbagai klaim di media sosial, mulai dari legalitas dan keamanan hingga iming-iming keuntungan.
“Tampilan keanggotaan arisan dibuat seolah-olah berjalan normal sehingga member bersedia mengikuti program dan melakukan pembayaran,” ujarnya.
Dari penyidikan, polisi mendapati sekitar 140-an korban di seluruh Indonesia. Total transaksi dalam arisan tersebut mencapai Rp71 miliar.
Dalam penangkapan JNK, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah ponsel dan tablet, laptop, rekening bank, serta akun media sosial.
Polisi juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses tersebut, tiga mobil turut disita, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.
“Kami juga menelusuri adanya pencucian uang sehingga menyita tiga mobil,” kata Bimo.
JNK dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE sebagaimana telah diubah, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Jatim kini membentuk tim untuk menelusuri aset hasil kejahatan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online JNK, polisi membuka Posko Pengaduan Online di nomor 08811043007.
Kasus ini masih dikembangkan, termasuk untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (FRI)
