KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini ditempuh agar tidak ada PPPK yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan skema pertama adalah mendorong pemda melakukan efisiensi belanja. Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran perjalanan dinas, rapat yang tidak mendesak, hingga belanja makan dan minum.
Jika langkah tersebut belum mencukupi, pemerintah akan membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang dibayarkan kepada daerah. Dana itu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Adapun skema terakhir disiapkan bagi daerah yang tetap mengalami kesulitan meski telah melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH yang cukup. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Mereka harus dibayar gajinya,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Tito, skema tersebut telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan setelah sejumlah daerah melaporkan potensi kesulitan membayar gaji PPPK.
Ia menegaskan pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap persoalan fiskal daerah, terutama untuk memastikan belanja pegawai yang bersifat wajib tetap dapat dipenuhi.
Untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, pemerintah juga mengalokasikan dukungan hampir Rp 18,9 triliun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Dari total tersebut, sekitar Rp 10 triliun merupakan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), sedangkan lebih dari Rp 8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dengan adanya tambahan ini, kami berharap persoalan belanja pegawai, baik PPPK maupun pegawai paruh waktu, bisa diselesaikan oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Tito.
Selain membahas PPPK, Tito juga menyinggung upaya pemerintah mengatasi kekurangan tenaga pendidik di daerah. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat sehingga dapat ditempatkan di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Menurutnya, skema tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki pemerataan guru, tetapi juga membantu mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.
“Ini sedang kami exercise. Langkah tersebut juga akan meringankan pemerintah daerah, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” pungkasnya. (cit)
