Kejari Tanjung Perak Surabaya Periksa 35 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya

oleh -53 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara. (Foto: dok/Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengusut dugaan korupsi tata kelola penyewaan stan dan pemanfaatan lahan kosong di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 35 saksi untuk menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

“Perkara tetap berjalan dalam proses penyidikan. Saksi yang telah kami periksa sekitar 35 orang. Dokumen dan barang bukti elektronik juga sudah kami dapatkan,” kata Made dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (11/8/2026).

Menurut Made, saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari internal PD Pasar Surya, mulai jajaran manajemen hingga direksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyewaan stan dan lahan kosong yang terjadi pada periode 2024-2025.

Saat ini, tim penyidik bersama Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Meski demikian, Kejari belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Perhitungan kerugian dan perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah proses pendalaman rampung.

“Mohon doanya dan dukungannya agar perkara ini bisa segera kami selesaikan untuk kepentingan persidangan. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” ujarnya.

Berawal dari Penggeledahan Kantor PD Pasar Surya

Kasus ini bermula dari penggeledahan Kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, yang dilakukan penyidik Kejari Tanjung Perak pada 30 Maret 2026.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stan dan pemanfaatan lahan kosong yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah.

Baca Juga :  Warga Kedung Cowek Minta Pembangunan Sekolah Rakyat Tak Ganggu Lahan Pertanian Produktif

Dalam operasi tersebut, penyidik memeriksa 15 saksi dan menyita 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas delapan telepon seluler, satu laptop, dan satu unit CPU.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Hingga kini, Kejari Tanjung Perak masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (cit)