BPOM Gagalkan Peredaran 97 Ribu Tablet Obat Ilegal

oleh -157 Dilihat
Oleh
Frizal
Reporter
BPOM Surabaya Gagalkan Pengiriman Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta. (Foto: Frizal/kilasjatim.com)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat-obatan tertentu (OOT) ilegal jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis (6/8/2026). Obat senilai sekitar Rp540 juta itu berhasil digagalkan sebelum beredar ke masyarakat.

Kepala Balai Besar POM Surabaya Yudi Noviandi mengatakan, barang bukti terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD. BPOM memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar di Jawa Timur dari penyalahgunaan obat.

Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah instansi, di antaranya PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Juanda, BIN Daerah Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, Lanudal Juanda, Bea Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.

Yudi menjelaskan, obat ilegal tersebut berasal dari Jakarta dan hendak dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Hasanuddin, Makassar. Dari sana, barang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

“Kasus ini membuktikan sinergi antarinstansi mampu memutus mata rantai peredaran obat ilegal sebelum sampai ke tangan masyarakat,” kata Yudi.

Pengungkapan kasus bermula dari operasi Lanudal Juanda yang mendeteksi paket mencurigakan. Barang bukti kemudian diserahkan kepada BPOM Surabaya untuk diproses sesuai kewenangannya.

Menurut Yudi, penyalahgunaan Tramadol dan Trihexyphenidyl menjadi ancaman serius karena kerap dikonsumsi di luar indikasi medis untuk mendapatkan efek tertentu.

“Penyalahgunaan obat ini tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda. Karena itu pengawasan harus terus diperkuat,” ujarnya.

BPOM Surabaya masih menelusuri asal pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Seribu Pelari Ramaikan Banyuwangi Half Marathon

BPOM juga mengimbau masyarakat membeli obat hanya di apotek atau toko obat berizin serta menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli obat maupun pangan.

Yudi menegaskan, pemberantasan peredaran obat ilegal tidak bisa dilakukan BPOM sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pihak agar penyalahgunaan obat berbahaya di kalangan generasi muda dapat dicegah. (FRI)