BGN Beri Tenggat 10 Agustus, Dapur MBG Wajib Kantongi SLHS

oleh -251 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok kilasjatim.com

KILASJATIM.COM, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar dipastikan akan ditutup permanen.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan tidak ada toleransi bagi dapur MBG yang mengabaikan aspek sanitasi dan keamanan pangan. Menurutnya, keberadaan SLHS menjadi syarat mutlak agar dapur tetap dapat beroperasi.

“Kami beri waktu sampai 10 Agustus. Kalau tidak memenuhi persyaratan SLHS, dapur ditutup permanen. Tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene,” kata Sudaryono dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/8).

Keracunan Dikategorikan Pelanggaran Fatal

Sudaryono menegaskan setiap dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG kini dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat.

Jika terjadi insiden, dapur terkait langsung dihentikan operasinya. Sampel makanan akan diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan untuk mengetahui penyebab keracunan.

Selain itu, BGN juga akan mengevaluasi pengelola dapur yang bertanggung jawab.

“Ini menyangkut nyawa anak-anak. Dapurnya disuspensi, makanannya diuji laboratorium, lalu kami investigasi penyebab keracunannya,” ujarnya.

Kepala SPPG Langsung Dicopot

Tak hanya menghentikan operasional dapur, BGN juga akan mencopot kepala SPPG yang dapurnya terkena sanksi suspend.

Sudaryono mengatakan pihaknya akan menyelidiki apakah pelanggaran terjadi karena kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemberhentian atau tidak diperpanjangnya status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejauh ini, BGN telah mencopot 137 kepala SPPG di berbagai daerah. Rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan lima di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Pemerintah Kasih Kode Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025

Sudaryono menambahkan, salah satu pencopotan terbaru dilakukan terhadap kepala SPPG yang menangani dapur terkait kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang.

Langkah pengetatan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan standar keamanan pangan yang ketat, sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan di kemudian hari. (cit)