KILASJATIM.COM, Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seluruh barang ilegal tersebut diketahui berasal dari China.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan dilakukan dalam serangkaian penindakan selama Desember 2025 hingga Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendeteksi kejanggalan pada hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD,” kata Adhang dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Modus Berkedok Suku Cadang
Adhang menjelaskan para importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan barang sebagai suku cadang (part) dalam dokumen impor, padahal isi peti kemas merupakan sepeda motor bekas dalam kondisi terurai.
Selain lima unit Harley-Davidson, petugas juga menemukan 20 rangka bekas motor Harley-Davidson yang diimpor tanpa memenuhi persyaratan.
“Dokumennya diberitahukan sebagai part. Setelah diperiksa, ternyata yang masuk adalah sepeda motor dalam kondisi CKD. Karena statusnya bekas, barang tersebut dilarang masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Impor kendaraan bermotor bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3.
Tiga Importir Terlibat
Bea Cukai mengungkap terdapat tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut, yakni PT PAS yang mengimpor dua unit Harley-Davidson, PT TSS yang mengimpor tiga unit Harley-Davidson, serta PT HPM yang mengimpor 20 rangka motor.
Menurut Adhang, para importir sebenarnya telah membayar bea masuk dan pajak sesuai pemberitahuan sebagai suku cadang. Namun, pemeriksaan menunjukkan isi peti kemas tidak sesuai dengan dokumen impor.
Berstatus Barang Dikuasai Negara
Saat ini seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bea Cukai masih mendalami dokumen impor dan memanggil pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Apabila seluruh proses administrasi telah selesai, status barang akan ditingkatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan menentukan apakah barang tersebut akan dilelang atau dimusnahkan.
Adhang menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari optimalisasi teknologi container scanner yang digunakan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengawasan di pintu masuk barang impor akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan serupa. (cit)
