KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus penjualan emas dengan harga promo yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor mengalami kerugian Rp587,5 juta akibat tergiur tawaran emas dengan harga jauh di bawah pasaran.
Pelaku terlebih dahulu menghubungi korban menggunakan nomor tak dikenal dan menyamar sebagai anak korban. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan emas seharga Rp2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang sekitar Rp2,8 juta per gram.
“Pelaku menghubungi korban mengaku sebagai anaknya, kemudian menawarkan pembelian emas dengan harga promo sehingga korban percaya dan mentransfer uang,” kata Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).
Korban kemudian memesan dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta. Dana tersebut ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama RML sesuai arahan pelaku.
Kecurigaan muncul setelah suami korban menghubungi anak mereka dan mengetahui tidak pernah ada penawaran pembelian emas tersebut. Korban pun melapor ke polisi.
Empat Tersangka Beraksi dari Dalam Lapas
Hasil penyelidikan mengungkap sindikat ini melibatkan lima tersangka, yakni IJS, MAH, I, SYR, yang merupakan warga binaan lapas, serta RML sebagai pemilik sekaligus pengelola rekening penampung hasil kejahatan.
Menurut Bimo, IJS dan MAH menyusun skenario penipuan dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi, seperti WhatsApp Sniper untuk mencari target, GetContact Premium untuk menganalisis calon korban, dan Virtuno sebagai sarana komunikasi.
Sementara itu, tersangka I dan SYR bertugas menyiapkan rekening penampung atas nama RML yang digunakan untuk menerima dana hasil penipuan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, cetakan mutasi rekening, dua unit iPhone, perhiasan emas, serta akun dompet digital yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Diduga Rugikan Korban Rp3,7 Miliar
Ditressiber Polda Jatim masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Sejauh ini, polisi mengidentifikasi sedikitnya lima korban di Jawa Timur dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jawa Timur,” ujar Bimo.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (FRI)
