KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Agustus 2026. Program yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur dan mulai berlaku sejak Sabtu (1/8/2026).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program ini bukan sekadar agenda tahunan menyambut Hari Kemerdekaan, tetapi menjadi upaya mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
“Momentum kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu kami kembali menghadirkan pembebasan pajak daerah untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Khofifah.
Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk menghapus pajak progresif kendaraan.
Selain itu, tersedia pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Insentif juga diberikan berupa pembebasan pokok tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pemprov Jatim juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Khofifah memastikan kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen tetap berlaku, sehingga besaran pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.
Menurutnya, insentif ini memberi manfaat ganda. Masyarakat memperoleh keringanan pembayaran, sementara pemerintah berpeluang meningkatkan kepatuhan pajak sehingga penerimaan daerah ikut terdongkrak.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program ini diperkirakan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, program tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar dari meningkatnya partisipasi masyarakat membayar pajak.
Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama Agustus 2026 melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
“Hasil pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga layanan publik lainnya. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini dan bayarkan pajak kendaraan selama program berlangsung,” ujarnya. (cit)
