KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi pemerintah yang dimanfaatkan untuk mempromosikan situs judi online. Seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan pelaku memanfaatkan celah keamanan pada website milik lembaga pendidikan untuk mengambil alih domain. Setelah berhasil menguasai website, akses tersebut dijual kepada pihak lain sehingga halaman resmi korban berubah menjadi media promosi judi online.
“Tersangka mengakses sistem elektronik tanpa hak, menyisipkan file tertentu hingga menguasai website target. Setelah itu aksesnya dijual dan website digunakan untuk menampilkan promosi judi online,” kata Bimo dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap sedikitnya 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, dan 13 website instansi pemerintah menjadi korban. Penyidik juga menemukan 147 website lain yang diduga telah diretas dan diperjualbelikan oleh pelaku.
Sejumlah website sekolah dan perguruan tinggi di Jawa Timur turut menjadi sasaran. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita satu unit telepon seluler, akun dompet digital, rekening bank, akun media sosial, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta dari penjualan akses website yang telah diretas.
Akibat aksi tersebut, website resmi milik sekolah dan perguruan tinggi tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Saat diakses, halaman website justru menampilkan promosi judi online yang berpotensi merusak reputasi lembaga pendidikan sekaligus menyesatkan masyarakat.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik website, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana promosi perjudian online. Kami masih menelusuri jaringan maupun website lain yang terkait,” ujar Bimo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik karena memiliki konsekuensi hukum. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab.
AAK kini dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang membeli akses website hasil peretasan. (FRI/cit)
