KILASJATIM.COM, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka. Ia diduga tidak hanya terlibat dalam praktik pungli, tetapi juga mengantongi sendiri Rp 145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, uang Rp 145 juta tersebut dipungut langsung oleh Ertika dari empat pemohon izin pengusahaan air tanah.
“Terdapat uang pungli sebesar Rp 145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Saudara AM,” kata Punia yang dikutip, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, Aris Mukiyono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan (OS) dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H).
Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejati juga menemukan bahwa Ertika memiliki peran sentral dalam praktik pungli yang menyasar ratusan pemohon izin pengusahaan air tanah.
Menurut Punia, atas sepengetahuan dan perintah Aris Mukiyono, Ertika memerintahkan Hermawan meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin. Total pungutan liar yang terkumpul mencapai Rp 1.336.683.000.
Selain mengoordinasikan pengumpulan uang, Ertika juga diduga memerintahkan Hermawan mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran dana pungli. Setiap penggunaan uang disebut harus mendapat persetujuan dirinya sebelum dilaporkan kepada Kepala Dinas.
“Penerimaan maupun pengeluaran uang tersebut harus dengan persetujuan tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim,” ujar Punia.
Atas perbuatannya, Ertika dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal lain yang berkaitan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ertika langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga menyita barang bukti tambahan selain uang tunai. Barang bukti tersebut berupa satu kalung emas seberat 19,650 gram dan dua keping emas logam mulia Antam masing-masing berbobot 25 gram dengan total nilai sekitar Rp 108,67 juta.
Kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim kini terus dikembangkan Kejati. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga telah berlangsung terhadap ratusan pemohon izin pengusahaan air tanah. (cit)
