KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan Kementerian Keuangan menyiapkan skema top up dana bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan keuangan, terutama untuk memenuhi belanja pegawai. Namun, bantuan itu hanya diberikan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan setelah melalui proses evaluasi.
Usulan tersebut disampaikan Tito saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Menurutnya, skema top up menjadi opsi terakhir setelah daerah melakukan efisiensi anggaran dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat telah dicairkan.
“Kami tidak ingin daerah langsung berharap mendapat top up tanpa melakukan efisiensi terlebih dahulu,” kata Tito yang dikutip, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan ada daerah yang merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji akibat keterbatasan anggaran. Karena itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan mekanisme agar daerah yang benar-benar mengalami kesulitan tetap dapat memenuhi kewajibannya.
Sebelum memperoleh bantuan, pemerintah daerah diminta memangkas belanja operasional yang masih bisa dihemat. Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sejumlah daerah masih memiliki ruang efisiensi pada pos operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
Selain itu, Tito juga meminta Kementerian Keuangan mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu daerah memenuhi belanja pegawai. Ia juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dengan mempermudah masyarakat membayar pajak.
Besaran dana top up belum diputuskan. Saat ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan masih melakukan rekonsiliasi data guna menentukan daerah yang layak menerima bantuan. (cit)
