Martuli Raih Gelar Doktor UNS, Tegaskan Pentingnya Evaluasi Konkret Pada Sidang MPR Tahunan MPR

oleh -360 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surakarta – Dr. Martuli, M.Hum. resmi meraih gelar Doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada Selasa (21/7/2026). Dalam momentum kelulusannya, pakar hukum ketatanegaraan ini memberikan pandangan mendalam terkait dinamika dan relevansi Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Dr. Martuli, perubahan mendasar pada kedudukan MPR pasca-amandemen secara langsung mengubah sifat dan mekanisme keluaran dari Sidang Tahunan MPR.

“Sejak amandemen UUD 1945, kedudukan MPR memang mengalami perubahan mendasar. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan tidak lagi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dulu bersifat mengikat bagi presiden,” ujar Dr. Martuli.

Ia menjelaskan bahwa konsekuensi dari perubahan struktur kelembagaan tersebut membuat laporan kinerja yang disampaikan dalam Sidang Tahunan saat ini bersifat dekoratif dan deklaratif, tanpa daya ikat hukum maupun mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Akuntabilitas Simbolik dan Konsolidasi Kebangsaan

Meski demikian, Dr. Martuli menegaskan bahwa lemahnya daya ikat hukum tersebut tidak lantas membuat Sidang Tahunan MPR kehilangan fungsinya. Menurutnya, forum tahunan ini memiliki peran strategis yang perlu disesuaikan dengan konteks dinamika sistem pemerintahan saat ini.

Ia merincikan tiga nilai penting dari pelaksanaan Sidang Tahunan MPR:

  • Instrumen Akuntabilitas Simbolik: Menjadi wadah bagi lembaga-lembaga tinggi negara untuk melaporkan kinerjanya secara terbuka di hadapan publik.

  • Sarana Konsolidasi Kebangsaan: Memperkuat komitmen bersama terhadap empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Penjaga Ritme Ketatanegaraan: Memberikan kepastian dan kontinuitas dalam roda sistem pemerintahan Indonesia.

Perbaikan Mekanisme, Bukan Penghapusan

Menanggapi kritik masyarakat dan pengamat yang menilai forum tersebut tumpang tindih dengan laporan presiden kepada DPR—serta memiliki kelemahan signifikan dari segi kelembagaan—Dr. Martuli menilai solusinya bukanlah membubarkan forum tersebut.

Baca Juga :  Harga Emas Kembali Melambung! Sentuh Rp 1,93 Juta per Gram di Akhir Pekan

“Memang ada pandangan yang menilai forum ini tumpang tindih dengan laporan presiden kepada DPR yang tidak memiliki konsekuensi hukum. Namun, hal ini menunjukkan perlunya perbaikan pada mekanisme keluarannya, bukan penghapusan forumnya secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia membandingkan kondisi saat ini dengan era pra-amandemen, di mana GBHN menjadi acuan mengikat bagi presiden. Saat ini, tidak ada instrumen sejenis yang dapat memastikan laporan tahunan tersebut ditindaklanjuti secara konkret oleh lembaga terkait.

Sebagai penutup, Dr. Martuli mengingatkan bahwa masa depan dan efektivitas Sidang Tahunan MPR sangat bergantung pada keberanian untuk merumuskan mekanisme evaluasi yang baru.

“Sidang Tahunan MPR tetap relevan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada apakah ke depan forum ini diberi mekanisme evaluasi atau rekomendasi yang lebih konkret. Tanpa perbaikan itu, forum ini berisiko hanya menjadi seremoni tahunan tanpa tindak lanjut yang terukur,” pungkas Dr. Martuli.(ara)