KILASJATIM.COM, Surabaya – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Febri mendampingi pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7) kemarin.
“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Ini pemeriksaan pertama yang saya dampingi, dan surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pada pemeriksaan awal penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan. Sebagian besar masih berkaitan dengan identitas, riwayat pekerjaan, serta informasi umum sebagai tahapan awal proses penyidikan.
Febri menyebut kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Selain memenuhi panggilan penyidik, Febrie juga menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dan menjalani proses penahanan sesuai prosedur hukum.
“Pak FA datang memenuhi pemeriksaan, menjawab seluruh pertanyaan, dan menjalani proses penahanan. Kami berharap proses hukum ini berjalan secara benar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Febrie berkomitmen memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan bergabungnya Febri Diansyah ke tim kuasa hukum, pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru di tengah proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang masih terus berjalan. (cit)
