DPRD Bondowoso Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati: Wujud Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

oleh -415 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – DPRD Kabupaten Bondowoso bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa.

Persetujuan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna sekaligus tercapainya kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah dapat kita selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.

Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan pembahasan Raperda tidak lepas dari sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, serta pemikiran dalam membahas Raperda secara intensif dan konstruktif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD beserta jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan penuh tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Bupati menjelaskan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penerbitan nomor register sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia berharap seluruh proses yang telah dilalui tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mampu memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Bupati Bondowoso Akan Pelajari Rekomendasi LKPJ APBD 2020

“Semoga segala niat baik, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan sejak awal hingga akhir pembahasan Raperda ini dicatat Allah SWT sebagai amal ibadah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bondowoso,” tuturnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai simbol selesainya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Jika ada materi pandangan akhir fraksi atau sambutan Ketua DPRD, berita ini bisa dibuat lebih lengkap dan lebih kuat seperti rilis media profesional.(wan)