300 Orang Ajukan Lepas Status WNI Meski Kena Biaya Rp 5 Juta

oleh -20 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas . (Foto : dok/Istimewa)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kenaikan biaya administrasi pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak memicu lonjakan permohonan. Kementerian Hukum mencatat hingga kini hanya sekitar 300 orang yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah tersebut tergolong kecil. Bahkan, tidak semua permohonan dipastikan lolos karena harus melalui proses verifikasi yang ketat.

“Bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua,” kata Supratman di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Supratman menjelaskan, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan kini harus dibahas bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Pemerintah juga memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun sedang tersangkut perkara pidana.

Menurutnya, syarat tersebut diberlakukan agar proses pelepasan status WNI dilakukan secara selektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, minat warga negara asing untuk menjadi WNI justru lebih tinggi. Supratman menyebut jumlah permohonan naturalisasi mencapai sekitar 1.500 orang.

Untuk menjadi WNI, pemohon dikenakan biaya Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta. Selain itu, mereka juga wajib memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan. (cit)

Baca Juga :  Sayap Partai Gerindra: Prabowo Beri Sinyal Pendampingnya Anak Muda