Modus Pinjam Identitas Terbongkar, Korupsi KUR BNI Jember Rugikan Negara Rp41,4 Miliar

oleh -21 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Rugikan Negara Rp41,4 Miliar. (Foto: Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.

Tiga tersangka itu yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021-2023, AM, Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IS, Ketua CA CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 8 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember pada 2021 hingga Mei 2023 menggunakan pola channeling melalui Collection Agent. Dalam skema tersebut, agen bertugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan dokumen pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Namun, penyidik menduga mekanisme tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.

Penyidikan mengungkap MFH diduga bekerja sama dengan sejumlah Collection Agent, termasuk CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Salah satu temuan penyidik adalah perubahan kepengurusan CV Jawara Tani yang semula dipimpin AM menjadi atas nama istrinya, EDS.

Perubahan itu diduga dilakukan agar perusahaan tetap bisa menjadi Collection Agent karena rekam jejak kredit AM di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tidak memenuhi syarat. Meski demikian, operasional perusahaan disebut tetap dikendalikan oleh AM.

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KUR. MFH diduga menerima uang sekitar Rp105 juta dari pihak Collection Agent terkait pemberian fasilitas kredit.

Selain itu, banyak debitur yang memperoleh KUR diduga tidak memenuhi persyaratan karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program.

Baca Juga :  Gresik Phonska Sempurna di Putaran Pertama Proliga 2026 Usai Tekuk Livin’ Mandiri

Modus lain yang diungkap yakni penggunaan identitas warga untuk mengajukan kredit. AM dan IS diduga memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Peminjaman identitas ini diketahui MFH. Dana KUR yang dicairkan pada 2021 digunakan untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 agar rasio kredit bermasalah atau NPL tetap terjaga,” kata Punia.

Penyidik juga menduga proses verifikasi dokumen oleh Account Officer (AO) dan penyelia tidak dilakukan sesuai prosedur. MFH disebut mengarahkan bawahannya untuk mempercepat pencairan KUR meski persyaratan belum terpenuhi.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM debitur diduga dikuasai oleh Collection Agent. Dana yang seharusnya diterima debitur kemudian digunakan untuk menutup kredit macet tahun sebelumnya serta kepentingan pribadi para tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang berasal dari tindakan dua Collection Agent mencapai Rp12,59 miliar. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.

Untuk proses hukum, AM dan IS langsung ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Sementara MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.(cit)