KUR Fiktif Bank “Plat Merah” Rp 12 Miliar Catut Ratusan Nama Petani di Jember

oleh -267 Dilihat

KILASJATIM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan 3 orang tersangka berinisial MFH yang merupakan Pemimpin Kantor salah satu bnak ‘plat merah’ cabang Jember tahun 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ.

Ketiga tersangka ini tega menipu ratusan warga yang didaftarkan sebagai petani diduga dimanfaatkan dalam praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di bank tersebut cabang Jember selama periode 2021 hingga Mei 2023.

Dengan kasus ini ketiganya langsung di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Rabu, 8 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan dalam penyidikan sementara ditemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara tersebut mencapai sekitar 900 orang. “Kalau total petaninya 900-an petani, ” katanya di gedung Kejati Jatim Surabaya.

Menurut dia, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah tersebut.

Penyidik menemukan identitas masyarakat diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan dalih sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial. Sebagai imbalan, pemilik identitas dijanjikan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ujarnya.

Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di kantor bank cabang Jember. Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh collection agent, sementara seluruh dana ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Terancam Hukuman Mati

Gede menjelaskan praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang ‘bank plat merah’  Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, MFH diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan.

“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain menyalahgunakan kewenangannya, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Adapun total kerugian penyaluran KUR Mikro di bank tersebut yang ada di cabang Jember pada periode 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang berhak.

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Punia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang bank ‘plat merah’ Jember, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya. Dengan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari mulai 8 hingga 27 Juli 2026, sedangkan MFH tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

Baca Juga :  Ramalan Gempa Surabaya - Madura, Ini Penjelasan BMKG

Achmad Faizal (RFS)