KILASJATIM.COM, Bondowoso – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bondowoso terus menggenjot kinerja di tahun 2026 sembari menuntaskan persoalan pengadaan ternak yang sempat tertunda pada tahun anggaran 2025 akibat perubahan regulasi. Penyelesaian persoalan tersebut kini menjadi salah satu prioritas agar program dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disnakkan Bondowoso, Hendri Widotono, mengatakan penilaian terhadap kinerja dinas tidak hanya dilihat dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan program.
Ia menjelaskan, pada 2025 terdapat anggaran pengadaan ternak senilai hampir Rp2 miliar yang tidak dapat direalisasikan karena adanya perubahan regulasi. Kondisi itu membuat pemerintah daerah memilih tidak melaksanakan pengadaan demi menghindari pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan persoalan tersebut. Prosesnya sudah dipaparkan kepada pihak terkait, termasuk Kejaksaan. Sekarang tinggal menunggu tahapan berikutnya agar semuanya memiliki kepastian,” kata Hendri.
Di sisi lain, Disnakkan juga tengah melakukan pembenahan organisasi. Menurut Hendri, masih ada sejumlah regulasi internal yang harus diselesaikan, mulai dari penyusunan peta jabatan hingga penataan jabatan fungsional yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang lengkap.
Pembenahan tersebut dinilai penting agar tata kelola organisasi semakin baik dan memberikan kepastian bagi aparatur, termasuk dalam pengembangan karier pegawai.
Dalam pembahasan bersama Komisi II DPRD Bondowoso, Hendri menilai para legislator memahami kondisi yang dihadapi Disnakkan. Dukungan tersebut menjadi dorongan bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.
Sementara itu, realisasi kinerja hingga semester pertama tahun 2026 telah mencapai sekitar 50 persen. Hendri menilai capaian tersebut masih sesuai dengan target yang telah direncanakan untuk pertengahan tahun.
Meski demikian, ia memahami kekhawatiran DPRD terkait batalnya pengadaan ternak pada 2025. Sebab, program bantuan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat, namun tidak bisa direalisasikan karena adanya perubahan regulasi, termasuk ketentuan dalam Permendagri yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan.
Karena itu, Disnakkan berkomitmen memberikan penjelasan kepada masyarakat agar memahami bahwa tertundanya program bukan disebabkan kelalaian pemerintah, melainkan karena kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan penyelesaian yang kini terus berproses, Disnakkan berharap seluruh program dapat kembali berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.(wan)
