Evaluasi Anggaran 2025, Dinsos P3AKB Bondowoso Perkuat Validasi Data Bansos dan Layanan Kesehatan

oleh -414 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso menjadi momentum bagi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) untuk memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun 2025 sekaligus menyerap berbagai masukan strategis guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, Dr. Mohamad Imron, M.M.Kes., mengatakan rapat kerja tersebut membahas realisasi anggaran tahun 2025 beserta sejumlah program yang belum dapat dicapai secara optimal. Menurutnya, seluruh kendala dan faktor penyebab juga telah disampaikan secara terbuka kepada DPRD sebagai bagian dari evaluasi kinerja.

Selain evaluasi anggaran, salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pembaruan data penerima bantuan sosial. Verifikasi dan validasi (verval) dinilai perlu terus dilakukan agar berbagai program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta agar data kelompok pekerja, seperti buruh pabrik rokok maupun gudang tembakau, kembali dipastikan kebenarannya melalui proses verifikasi yang melibatkan berbagai pihak terkait sehingga seluruh bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Rapat kerja juga menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah, khususnya dalam penanganan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Imron, masih terdapat kondisi-kondisi tertentu yang belum menjadi tanggungan JKN sehingga membutuhkan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, sinergi antara Dinsos P3AKB dan Dinas Kesehatan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Kesehatan sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur pembiayaan pelayanan kesehatan bagi kondisi tertentu di luar cakupan JKN. Namun, regulasi tersebut masih perlu terus dikaji agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.

Baca Juga :  331 KPM Graduasi PKH Diwisuda Bupati Jember  

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD juga mendorong Dinsos P3AKB meningkatkan kinerja dalam menangani berbagai persoalan sosial di Kabupaten Bondowoso. Penguatan koordinasi dengan DPRD maupun perangkat daerah lainnya dinilai menjadi kunci agar program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan kepada kelompok rentan dapat berjalan semakin optimal.

Imron menyebut berbagai masukan yang disampaikan anggota Komisi IV berlangsung konstruktif, terutama terkait pembaruan data masyarakat miskin sebagai dasar penyusunan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Dengan data yang semakin akurat dan kolaborasi yang kuat, pemerintah daerah diharapkan mampu menekan angka kemiskinan melalui program-program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.(wan)