KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan dugaan pungutan kepada warga yang mengurus administrasi pindah masuk di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus RT maupun RW. Namun, mekanisme penggalangan dana tersebut dinilai menyalahi aturan karena tidak dilaporkan dan tidak mendapat persetujuan dari pihak kelurahan.
Kasus ini mencuat setelah dokumen berisi ketentuan pungutan viral di media sosial dan mendapat sorotan DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, sebelumnya mendesak Pemkot melakukan audit serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu meminta Inspektorat bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga memeriksa dasar hukum serta penggunaan dana yang telah dipungut.
“Harus diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Dari yang saya baca, dasar pungutan itu disebut merupakan kesepakatan para ketua RT,” ujar Cak Yebe, Senin (6/7/2026).

Dokumen yang beredar menyebutkan warga pindah masuk dikenai iuran Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, besarannya mencapai Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu bagi satu keluarga. Bahkan, terdapat ketentuan biaya administrasi Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan.
Menurut Yona, pemerintah harus memastikan seluruh pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, warga selama ini juga telah membayar iuran rutin lingkungan untuk kebutuhan keamanan, kebersihan, maupun kegiatan kemasyarakatan.
“Kalau iuran rutin tetap berjalan lalu masih ada pungutan seperti ini, tentu tidak bisa dibenarkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Pemkot Surabaya langsung menerjunkan tim yang terdiri dari Bapemkesra, camat, dan lurah untuk melakukan klarifikasi di lapangan.
Kepala Bapemkesra Kota Surabaya Arief Boediarto mengatakan hasil penelusuran menunjukkan dana yang diminta kepada warga merupakan hasil musyawarah lingkungan dan direncanakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti pagar makam serta kebutuhan kampung lainnya.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Arief menegaskan mekanisme tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.
Dalam aturan itu disebutkan setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diterapkan kepada masyarakat.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilakukan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan mengevaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot meminta camat dan lurah kembali menyosialisasikan ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang.
Arief juga menegaskan partisipasi masyarakat untuk pembangunan lingkungan harus bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.
“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana. Dana yang telah terkumpul dipastikan tidak masuk ke rekening pribadi pengurus, melainkan dikelola untuk kepentingan lingkungan dan dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum kampung.
Meski begitu, Pemkot tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan.
“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus memperkuat sosialisasi aturan,” ungkap Arief.(FRI)
