Jaksa Tuntut Samuel 4 Tahun, Kasus Rumah Nenek Elina Masuki Babak Penentuan

oleh -451 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok/Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan dibacakan JPU Ida Bagus Putu Widnyana dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026). Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Ida Bagus saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 525 juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.

Jaksa juga memaparkan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Menurutnya, korban kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya dirusak dan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

“Akibatnya, saksi Elina yang kini berusia 80 tahun tidak lagi memiliki tempat tinggal. Selain itu, saksi korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 1 miliar,” kata jaksa.

Meski menuntut empat tahun penjara, JPU turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim S Pujiono memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(cit)

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan 500 Ribu Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatra