Menhub Ungkap Alasan Potongan Aplikator Ojol Belum Turun ke 8%

oleh -514 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Pemerintah pastikan driver Ojek Online (Ojol) tetap mendapat bonus hari raya (BHR) meski statusnya berubah menjadi pengusaha mikro. (Foto: Ilustrasi/dok kilasjatim.com)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kebijakan penurunan potongan aplikasi transportasi online dari 20% menjadi 8% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum berlaku. Kementerian Perhubungan menyebut aturan tersebut masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) di Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan proses penyelesaian Perpres masih berada di tangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” kata Dudy di Kementerian Koordinator Perekonomian, yang dikutip pada Selasa (23/6/2026).

Dudy menjelaskan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah proses finalisasi rampung. Namun saat ditanya kapan aturan tersebut mulai berlaku, ia belum bisa memastikan.

“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penurunan potongan aplikator bagi pengemudi ojek online saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Dalam skema yang disampaikan, aplikator hanya dapat mengambil potongan sebesar 8%, sementara 92% sisanya menjadi hak pengemudi.

Meski demikian, hingga kini para pengemudi mengaku masih dikenai potongan sebesar 20% seperti sebelumnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan lambatnya implementasi aturan tersebut.

Menurut Said, kebijakan tersebut sudah diputuskan Presiden melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun di lapangan, pengemudi belum merasakan perubahan potongan yang dijanjikan.

“Sampai hari ini kawan-kawan ojol belum menerima. Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, sementara driver mendapat 92%,” kata Said Iqbal.

Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Saat ditanya mengenai perkembangan aturan tersebut, ia meminta semua pihak menunggu proses yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Jumlah Pemudik 147,55 Juta, Turun Dibanding Tahun 2025

“Tunggu aja, tunggu aja ya,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.(cit)