KILASJATIM.COM, Surabaya – Perekaman KTP elektronik di Surabaya hampir mencapai target penuh. Hingga awal Juni 2026, sebanyak 2,247 juta warga atau 99,68 persen dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman data kependudukan.
Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Surabaya dalam mempercepat digitalisasi layanan administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan perekaman KTP elektronik yang hampir tuntas menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.
Selain menuntaskan target perekaman hingga 100 persen, Disdukcapil kini fokus memperluas aktivasi IKD. Saat ini aktivasi IKD telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik dan ditargetkan naik menjadi 40 persen tahun ini.
“IKD menjadi bagian penting transformasi layanan publik berbasis digital yang sedang kami dorong,” kata Irvan, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan perekaman KTP elektronik menjadi fondasi kuat dalam pengembangan identitas digital. Melalui IKD, warga dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan langsung melalui telepon pintar tanpa harus membawa dokumen fisik.
Seluruh data kependudukan tersimpan dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk proses verifikasi identitas. Sistem ini memungkinkan warga mengakses berbagai layanan publik dengan lebih cepat dan praktis.
Irvan menegaskan aspek keamanan menjadi perhatian utama dalam penerapan IKD. Aplikasi tersebut telah dilengkapi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi untuk melindungi data pribadi pengguna.
Perluasan layanan aktivasi juga terus dilakukan. Warga kini dapat mengaktifkan IKD di kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik (SPP) Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola saat Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul.
Dukungan terhadap penggunaan IKD juga diperkuat melalui surat edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada sejumlah instansi dan lembaga. Surat tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang sama dengan KTP elektronik sebagai identitas resmi penduduk.
Dengan demikian, warga tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai keperluan administrasi. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya layanan yang lebih cepat, efisien, dan minim penggunaan kertas.(cit)
