KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebanyak 38 jemaah haji dari 10 kelompok terbang (kloter) Debarkasi Surabaya dilaporkan meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji 2026. Jumlah tersebut bertambah empat orang dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 34 jemaah wafat.
Ketua Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, mengatakan sebagian besar jemaah meninggal dunia sebelum puncak pelaksanaan ibadah haji maupun saat menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
“Total yang meninggal saat ini 38 jemaah. Sebelumnya tercatat 34 orang, kemudian ada tambahan empat jemaah lagi,” kata Anam dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, hingga kepulangan kloter 9 tidak ada laporan tambahan jemaah yang wafat. Sementara untuk kloter 10, pihaknya masih menunggu laporan resmi.
Anam menjelaskan, seluruh jemaah yang meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji akan mendapatkan santunan kematian yang diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Nilai santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp37,5 juta per jemaah.
Santunan tersebut, kata dia, tidak memerlukan proses pengajuan khusus dari keluarga. Yang terpenting adalah kejelasan status dan penetapan ahli waris yang berhak menerima dana santunan.
“Yang penting ada penetapan ahli waris. Itu yang menjadi dasar penyaluran dana santunan maupun asuransi,” ujarnya.
PPIH Debarkasi Surabaya juga memastikan keluarga jemaah yang wafat tidak perlu khawatir terkait proses administrasi maupun pencairan santunan. Seluruh mekanisme akan diproses berdasarkan data ahli waris yang telah ditetapkan.
Data terbaru ini menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026, di tengah proses pemulangan jemaah asal Jawa Timur melalui Debarkasi Surabaya yang masih berlangsung secara bertahap.(cit)




