1.490 Bidang Tanah Pemkab Bondowoso Belum Bersertifikat, BPKAD Percepat Pengamanan Aset

oleh -422 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Data BPKAD Kabupaten Bondowoso per April 2026 mencatat, total aset tanah milik pemerintah daerah mencapai 2.707 bidang dengan luas sekitar 15,5 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.217 bidang telah memiliki sertifikat, sedangkan 1.490 bidang lainnya masih belum bersertifikat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena sertifikasi merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso, I Wayan Wisesa Buwana, mengatakan sertifikasi aset menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aset tanah milik daerah memiliki legalitas yang jelas.

Menurutnya, setiap tahun pemerintah daerah terus berupaya mempercepat sertifikasi aset agar tanah milik daerah terlindungi secara hukum dan tercatat dengan baik dalam administrasi pemerintahan.

Upaya tersebut menunjukkan hasil yang cukup positif. Dalam tiga tahun terakhir, realisasi sertifikasi aset tanah selalu melampaui target yang telah ditetapkan. Pada 2023, dari target 60 bidang tanah, berhasil diterbitkan 70 sertifikat. Capaian tersebut meningkat pada 2024 dengan realisasi 106 sertifikat dari target yang sama. Sementara pada 2025, sebanyak 51 sertifikat berhasil diterbitkan dari target 40 bidang.

“Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset. Namun pekerjaan kita masih cukup besar karena masih terdapat 1.490 bidang tanah yang belum bersertifikat. Selain melalui anggaran APBD, kami juga terus berupaya memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja sama dengan Kantor Pertanahan agar proses sertifikasi aset daerah dapat berjalan lebih cepat,” ujar Wayan.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Selaraskan Arah Pembangunan Pendidikan 2026–2031

Menurutnya, kolaborasi dengan Kantor Pertanahan melalui program PTSL menjadi salah satu langkah efektif untuk mempercepat legalisasi aset milik pemerintah daerah. Dengan dukungan program tersebut, cakupan bidang tanah yang dapat disertifikasi setiap tahunnya menjadi lebih besar sehingga target pengamanan aset daerah dapat tercapai secara bertahap.

Pada tahun 2026, Pemkab Bondowoso mengalokasikan anggaran sekitar Rp29,7 juta untuk program sertifikasi aset tanah dengan target penyelesaian lima bidang. Meski jumlah target relatif kecil, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penuntasan aset yang dilakukan berdasarkan prioritas dan kesiapan dokumen.

Wayan menegaskan, sertifikasi aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik daerah, sertifikat juga menjadi dasar penting dalam pemanfaatan aset untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan.

“Harapannya seluruh aset tanah milik pemerintah daerah nantinya dapat tersertifikasi sehingga pengelolaan aset semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bondowoso,” pungkasnya.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.