KILASJATIM.COM, Bondowoso – Penolakan terhadap rencana pendirian dan operasional peternakan babi di wilayah Panggung Utara, RT 31 RW 08, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, terus menguat. Setelah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sumberwringin secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah desa dan kecamatan, sikap serupa juga disuarakan oleh PAC GP Ansor Sumberwringin.
Dalam surat bernomor 015/MWCNU/L.30.19/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026, MWCNU Sumberwringin menyatakan penolakan keras terhadap rencana usaha peternakan babi tersebut. Penolakan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari potensi pencemaran lingkungan akibat limbah dan bau tidak sedap, ketidaksesuaian dengan norma sosial dan keagamaan masyarakat setempat, hingga risiko kesehatan yang dikhawatirkan dapat berdampak pada warga sekitar.
MWCNU juga meminta Pemerintah Desa Sukorejo dan Pemerintah Kecamatan Sumberwringin untuk tidak menerbitkan atau mencabut izin operasional serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional peternakan di lokasi yang direncanakan.
Sikap penolakan tersebut kemudian diperkuat melalui pernyataan dan kampanye yang dilakukan PAC GP Ansor Sumberwringin. Melalui poster yang beredar di masyarakat, organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama itu menegaskan penolakannya terhadap pembangunan peternakan babi di Desa Sukorejo. Mereka menilai keberadaan peternakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, kesehatan, serta mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bondowoso sekaligus Pembina PAC GP Ansor Sumberwringin, Masdidik, menyatakan bahwa suara masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait investasi maupun usaha yang akan beroperasi di suatu wilayah.
“Setiap rencana investasi atau usaha tentu harus menghormati kondisi sosial, budaya, dan aspirasi masyarakat setempat. Kami berharap pemerintah desa, kecamatan, dan pihak terkait dapat mengedepankan dialog serta mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial warga,” ujar Masdidik.
Menurutnya, menjaga kondusivitas dan kerukunan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan musyawarah serta mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan lingkungan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Kami mendukung langkah-langkah yang bertujuan menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat. Semua pihak perlu duduk bersama mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan gesekan di tengah warga,” tambahnya.
Hingga saat ini, isu rencana pembangunan peternakan babi di Desa Sukorejo masih menjadi perhatian masyarakat Sumberwringin. Warga berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang memperhatikan aspirasi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial dan lingkungan di wilayah tersebut.(wan)
