LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan , Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Perkuat Stabilitas Perbankan

oleh -140 Dilihat

KILASJATUM. COM, Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, Lembaga Penjamin  Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank  umum. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.

Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan,  keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga  Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan  terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih  kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.

“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga  dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening  nasabah bank. Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga  Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan  masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan, ” ujar Anggito Abimanyu.

Ditambahlna, LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga  kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar  keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan  efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.

Kinerja Intermediasi Perbankan Masih Kuat

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih kuat dan diperkirakan  akan tetap tumbuh positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat  tumbuh sebesar 11,39% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,98% (yoy).

Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta  asing. Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu  menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Baca Juga :  Pertamina Sesuaikan Harga BBM, Pertamax Turbo dan Dexlite Turun

Hal ini menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh  simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, yaitu mencakup  99,94% dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang  dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening,  yaitu 99,98% dari total rekening.

” LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen  terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP, ” tegasnya.

Transparansi TBP dan Perlindungan Nasabah Terus Ditingkatkan

Sebagaimana diketahui, mengacu kepada Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat  dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Sejalan  dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS  kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Sehubungan dengan hal tersebut, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk  memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. LPS juga  meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi  mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian  dari transparansi dan perlindungan nasabah.  (nov)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.