4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, AJI dan PFI Surabaya Aksi Tuntut Pembebasan

oleh -248 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Penahanan empat jurnalis dan lima relawan kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel memicu gelombang solidaritas di Surabaya. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, dan Forum Zakat Jawa Timur menggelar aksi di Taman Apsari, Kamis (21/5/2026).

Sembilan WNI tersebut ditahan setelah kapal Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus. Empat jurnalis yang berada di kapal ialah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta Rahendro Herubowo, kontributor iNewsTV dan CNN Indonesia.

Ketua Pewarta Foto Indonesia Surabaya, Suryanto, menilai tindakan militer Israel terhadap awak media di perairan internasional melanggar hukum humaniter internasional. “Jurnalis bukan pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Konvensi Jenewa telah menjamin perlindungan terhadap pekerja media di wilayah konflik. Kami mengecam tindakan ini dan meminta negara hadir melindungi warganya di luar negeri,” terang Suryanto.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Andre Yuris, mendesak pemerintah Indonesia segera memperkuat langkah diplomasi internasional demi memastikan keselamatan para WNI. “Pemerintah perlu bergerak cepat dengan melibatkan negara sahabat seperti Turki, Mesir, dan Yordania sebagai mediator. Perwakilan Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa juga harus membuka akses perlindungan hukum darurat bagi para korban,” papar Andre Yuris.

AJI Surabaya juga telah mengirim nota darurat kepada International Federation of Journalists (IFJ) dan organisasi pers internasional lainnya guna memperluas dukungan global. Koalisi masyarakat sipil menilai pencegatan kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan di perairan internasional berpotensi melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) serta menghambat akses informasi independen mengenai situasi kemanusiaan di Gaza.(tok)

Baca Juga :  Cagar Budaya Disorot Usai Kasus Toko Nam, DPRD Diminta Bertindak