Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Bondowoso Usulkan Raperda Investasi dan Penyertaan Modal

oleh -740 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Bupati Bondowoso melalui Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso. Dua regulasi strategis tersebut meliputi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi serta Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ijen Tirta Bondowoso.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa peningkatan investasi menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan fiskal maupun nonfiskal guna menarik minat investor masuk ke Bondowoso.

Pemkab Bondowoso sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Namun, regulasi itu dinilai sudah tidak relevan karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 yang telah dicabut.

Selain itu, aturan lama juga dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi baru seperti UMKM digital, ekonomi kreatif, hingga investasi hijau yang kini menjadi fokus kebijakan investasi nasional.

“Melalui penyusunan Raperda ini diharapkan dapat terwujud sistem pemberian fasilitas investasi yang terukur, transparan, dan akuntabel,” disampaikan dalam nota penjelasan tersebut.

Sementara itu, Raperda tentang penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso diajukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi daerah.

Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso disebut telah mampu memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah melalui dividen tahunan yang terus meningkat. Dengan tambahan penyertaan modal, perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kinerja usaha.

Baca Juga :  Golkar Setujui P-APBD 2026, Minta Pemkab Fokus pada Program yang Siap dan Berdampak

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penyertaan modal perlu diatur melalui peraturan daerah sebagai bentuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Bondowoso melalui Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.