KILASJATIM.COM, Bondowoso – Isu pengelolaan dana haji dan panjangnya masa tunggu jamaah menjadi sorotan dalam Halaqah Keuangan Haji yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu (29/4/2026). Selain membahas optimalisasi investasi, forum ini juga menyinggung pentingnya regulasi yang adil dalam sistem pendaftaran haji.
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ina Ammania, menilai bahwa praktik pendaftaran haji sejak usia sangat dini berpotensi memperpanjang antrean secara tidak proporsional.
Ia mencontohkan, saat ini tidak sedikit anak-anak yang sudah didaftarkan haji sejak usia 1 hingga 5 tahun. Padahal, mereka baru akan berangkat puluhan tahun kemudian, sementara banyak jamaah lanjut usia masih harus menunggu dalam waktu lama.
“Kalau anak usia 1, 2, atau 5 tahun sudah didaftarkan, tentu ini akan menghambat dan memperpanjang daftar tunggu. Mereka mungkin baru berangkat di usia 20, 30, bahkan 35 tahun. Sementara masih banyak orang tua yang sudah lama menunggu,” ujarnya.
Menurut Ina, kondisi ini perlu disikapi dengan kebijakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pembatasan usia minimal pendaftaran haji. Ia bahkan mendorong agar hal tersebut diatur dalam regulasi atau undang-undang ke depan.
“Oleh sebab itu, perlu ada pembatasan usia. Bahkan kalau perlu diatur dalam undang-undang, agar tidak semua orang yang punya kemampuan finansial bisa langsung mendaftarkan anggota keluarganya sejak bayi. Ini demi keadilan bagi jamaah yang sudah menunggu lama,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa pengaturan yang jelas, sistem antrean haji akan semakin tidak seimbang dan berpotensi merugikan kelompok prioritas, khususnya jamaah lansia.
Selain itu, Ina juga kembali menegaskan pentingnya pengelolaan dana haji yang akuntabel, likuid, dan sesuai prinsip syariah. Ia memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan investasi agar tetap berpihak pada kepentingan jamaah.
Halaqah ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan gagasan antara regulator, legislatif, dan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola haji yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan adanya wacana pembatasan usia pendaftaran ini, diharapkan sistem antrean haji ke depan menjadi lebih proporsional dan memberi kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon jamaah di Indonesia.(wan)


