DKW-INI Jawa Timur Sosialisasikan Kode Etik Notaris 2026 Guna Perkuat Integritas di Era Digital

oleh -797 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Dewan Kehormatan Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (DKW-INI) Jawa Timur secara resmi mensosialisasikan pembaruan Kode Etik Notaris tahun 2026 di Surabaya pada Senin (20/4). Langkah ini diambil sebagai respons adaptif dalam menghadapi tantangan era digital, mengingat kode etik profesi tersebut sudah tidak mengalami perubahan selama 11 tahun sejak terakhir diperbarui pada 2015 silam.

Ketua DKW-INI Jawa Timur, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati SH., MH., menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan pada aturan-aturan yang sebelumnya dianggap masih abu-abu. Selain itu, regulasi baru ini dirancang agar relevan dengan dinamika teknologi terkini yang memengaruhi pola kerja notaris di lapangan.

“Pembaruan di tahun 2026 ini adalah jawaban terhadap tuntutan zaman dan digitalisasi. Kami ingin memastikan para notaris memiliki panduan yang jelas sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan profesi di tengah kondisi saat ini,” ujar Sri Wahyu di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar notaris saat ini adalah kemajuan teknologi serta perubahan regulasi yang sangat dinamis. Sebagai pejabat publik yang bertugas memberikan konsultasi hukum terkait akta, setiap notaris dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.

Dalam forum tersebut, Sri Wahyu juga menitikberatkan tiga arahan utama bagi para anggota, yakni pentingnya kesatuan standar etik dalam penilaian perkara, ketegasan yang berkeadilan dalam pengambilan putusan, serta penguatan sinergi kelembagaan antara Dewan Kehormatan dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) maupun Pengurus Daerah (Pengda).

“Poin paling penting dari perubahan ini adalah menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, karena itulah amanah utama kita. Notaris wajib terus memperbarui informasi terhadap perkembangan aturan jika tidak, mereka akan menghadapi kendala besar dalam memberikan pelayanan kepada klien,” tegasnya.

Baca Juga :  GIIAS Surabaya 2024  Diikuti 30  Peserta  Hadirkan Produk Otomotif Terbaru dan Teknologi Terkini

Berdasarkan data organisasi, saat ini terdapat sekitar 3.200 notaris yang bernaung di bawah wilayah Jawa Timur. Melalui sosialisasi ini, Dewan Kehormatan berharap penegakan kode etik tidak hanya bersifat punitif atau berhenti pada pemberian sanksi bagi pelanggar, melainkan lebih mengedepankan pembinaan yang konstruktif dan berkelanjutan.

Dengan sinergi yang kuat antara pengurus di tingkat daerah hingga wilayah, profesi notaris di Jawa Timur diharapkan tetap kokoh menjaga marwahnya di tengah disrupsi digital. DKW-INI berkomitmen mengawal setiap anggota agar tidak hanya cakap secara teknis dalam menggunakan teknologi baru, tetapi tetap berpegang teguh pada keseimbangan antara kepastian norma dan keadilan substantif demi meminimalisir disparitas dalam penyikapan perkara etik di mata publik. (kar)

No More Posts Available.

No more pages to load.