KILASJATIM.COM, Gresik – PT Panji Gemilang Utama (PGU), perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) khususnya biosolar industri, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Kepolisian Resor (Polres) Gresik. Laporan tersebut dilayangkan setelah perusahaan mengaku mengalami kerugian operasional sekitar Rp280 juta akibat terganggunya distribusi kepada pelanggan.
Laporan resmi diajukan oleh General Manager PGU, Harry Wicaksono, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada 15 April 2026.
Dalam pengaduannya, pihak perusahaan menyebut sejumlah oknum yang mengaku sebagai media telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta terkait aktivitas distribusi BBM yang mereka jalankan. Selain dugaan pencemaran nama baik, laporan tersebut juga mencantumkan unsur dugaan menghambat kegiatan usaha serta perbuatan tidak menyenangkan.
Empat orang dilaporkan dalam kasus ini, masing-masing berinisial Abah Edi Macan, Irawan, Yan, dan Ahmad Rois. Mereka disebut mengaku berasal dari beberapa media, di antaranya Radar CNN Online, Media Berita Karya, dan Radar Jatim.
Peristiwa bermula pada Senin, 13 April 2026, saat PGU melakukan pengiriman biosolar industri sebanyak 10 kiloliter dari depo di kawasan DMT Maspion, Gresik, menuju salah satu perusahaan di Lamongan. Pengiriman tersebut menggunakan armada truk tangki milik PT Haidar Putra Energi.
Namun, setibanya di lokasi tujuan, sejumlah orang yang mengaku sebagai media mendatangi truk tersebut dan meminta untuk memeriksa dokumen pengangkutan. Mereka kemudian melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Lamongan.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi selanjutnya membawa sopir truk untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut dilepaskan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana di bidang minyak dan gas (migas).
Keesokan harinya, Selasa 14 April 2026, pihak yang sama kembali mendatangi depo PGU di kawasan DMT Maspion Gresik untuk meminta klarifikasi. Pihak perusahaan bersama pengelola kawasan menerima kedatangan mereka dan melakukan diskusi secara langsung.
Namun, pada hari yang sama, muncul sejumlah pemberitaan di beberapa situs berita seperti radarcnnonline.com, detikterkini.id, dan deraphukumpos.com yang menuding adanya dugaan peredaran solar industri secara ilegal. PGU menilai informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, terlebih setelah adanya klarifikasi langsung yang telah diberikan.
Harry Wicaksono menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung dokumen legal yang lengkap.
“Kami menjalankan distribusi BBM sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Apa yang diberitakan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerugian operasional yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp280 juta. “Pengiriman kepada customer kami menjadi gagal, dan kami harus menanggung selisih harga akibat perubahan harga yang berlaku,” katanya.
Selain kerugian materiil, perusahaan juga mengaku mengalami kerusakan reputasi serta potensi hilangnya kepercayaan dari mitra bisnis dan publik.
Dalam laporannya, PGU turut menyertakan sejumlah bukti, mulai dari tangkapan layar pemberitaan, tautan situs, hingga dokumen legalitas perusahaan.
Melalui laporan tersebut, pelapor meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan, melakukan penyelidikan terhadap pihak yang dilaporkan, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ini menjadi atensi kami, segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” pungkasnya.(ara)
