Polresta Banyuwangi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Tersangka Diamankan

oleh -689 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite.

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial HSM, JB, dan SBU berhasil diamankan.

Para pelaku diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli BBM jenis solar dengan memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina. BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick-up jenis Mitsubishi L300.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Jumat (10/4/2026) di salah satu SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS.

Dua tersangka lainnya, RCA dan M, diduga menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya untuk membeli pertalite secara berulang tanpa melakukan pemindaian barcode.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Ia juga mengimbau masyarakat serta pengelola SPBU untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi di lapangan.

“Distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Rofiq, Senin (13/4/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.

Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(zul)

No More Posts Available.

No more pages to load.