KILASJATIM.COM, Surabaya – Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (15/04/2026) di Kampus Ubaya Tenggilis. Kolaborasi ini mendukung percepatan digitalisasi layanan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.
Kerja sama mencakup pertukaran sumber daya manusia, penelitian terintegrasi, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan akademik lainnya.
Dekan FH Ubaya, Hwian Christianto, menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital di sektor pertanahan. “Digitalisasi ini terlihat sederhana namun sebenarnya sangat tidak mudah karena menghadirkan tantangan yang sangat kompleks,” terang Hwian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, Asep Heri, menekankan pentingnya digitalisasi mengingat masih tingginya jumlah tanah yang belum terdaftar dan bersertifikat di Indonesia. “Seiring perkembangan teknologi, digitalisasi pendaftaran dan peralihan hak atas tanah menjadi kebutuhan mendasar karena menawarkan solusi yang lebih cepat, tepat, dan akurat,” papar Asep Heri.
Ia menambahkan, digitalisasi harus didukung payung hukum yang kuat agar mampu melindungi hak masyarakat sekaligus mendorong iklim investasi. “Selain mempercepat administrasi dan memangkas birokrasi, digitalisasi juga dapat meningkatkan minat investor untuk memanfaatkan tanah secara optimal,” tambah Asep.
Kegiatan ini juga diisi kuliah umum yang diikuti mahasiswa Magister Kenotariatan dan Sarjana FH Ubaya, serta dihadiri alumni notaris PPAT se-Jawa Timur dan perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).(tok)
